Senin, 14 Februari 2011

PEDOMAN PELAKSANAAN KENAIKAN PANGKAT PNS


A.       LATAR BELAKANG
Dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkeseimbangan material dan spirituil, diperlukan adanya Pegawai Negeri sebagai Warga Negara, unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung-jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin  penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil, untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang demikian itu diperlukan adanya pembinaan Pegawai Negeri yang dilaksanakan berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja
Salah satu pembinaan yang dilakukan terhadap pegawai negeri sipil adalah dengan diberikan Kenaikan pangkat yang setingkat lebih tinggi bagi pegawai yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Kenaikan pangkat bukanlah merupakan hak namun kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri yang telah menunjukkan prestasi dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

B.       DASAR HUKUM
1)  Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
2)  Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikkan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
3)  Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural;
4)  Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun tentang Diklat;
5)  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
6)  Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kenaikan Pangkat dan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya;
7)  Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002  Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah  diubah dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 12 Tahun  2002;
8)  Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor  41 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Jabatan Dan Pangkat Hakim;
9)  Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003  Tentang Petunjuk Teknis  Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan  Dan  Pemberhentian  Pegawai  Negeri Sipil;
C.       PENGERTIAN
1.   Pangkat
Kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
2.   Kenaikan Pangkat
penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara, selain itu Kenaikan Pangkat “merupakan hal yang sensitif bagi Pegawai Negeri Sipil karena berpengaruh terhadap aspek-aspek yang lain. Kenaikan pangkat merupakan penghargaan tersendiri, dimana penghargaan tersebut akan mempunyai nilai tinggi apabila diberikan tepat waktunya, sebaliknya penghargaan tersebut tidak atau akan berkurang nilainya bila terlambat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan”.
3.   Kenaikan Pangkat Reguler
      penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
4.  Kenaikan pangkat pilihan
kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
5.      Jabatan Struktural
suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
6.   Jabatan Fungsional
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
7.   Jabatan Fungsional Tertentu
      kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
C. SISTEM KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan Pangkat Reguler
2. Kenaikan Pangkat Plihan
3. Kenaikan Pangkat Anumerta
4. Kenaikan Paangkat Pengabdian

D.    PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI
1. Kenaikan Pangkat Reguler
   a. Persyaratan :
1)   Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
2)   Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
3)   Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya;
4)   Diberikan sampai jenjang pangkat tertinggi sesuai dengan ijazah yang dimiliki;
5)   Telah lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang pindah golongan; dan
6)   Bagi PNS yang dipekerjakan / diperbantukan kenaikan pangkatnya diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama dalam penugasannya.
   b. Kelengkapan Administrasi :
1)      Salinan / fotocopy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
2)      Fotocopy sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
3)      Salinan/fotocopy sah STTB/Ijazah diploma/S1/S2/S3 bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
4)      Salinana/fotocopy sah Surat perintah tugas belajar bagi PNS dam sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu; dan
5)      Surat tanda lulus ujian dinas (STLUD)
2.   Kenaikan Pangkat Pilihan
      Kenaikan Pilihan diberikan kepada :
1)      Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural/jabatan fungsional tertentu.
v     Persyaratan Jabatan Struktural :
a)      Telah satu tahun dalam pangkat terakhir;
b)      Sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya (sejak pelantikan dan bersifat kumulatif tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama); dan
c)      Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (tahun) terakhir.
v     Kelengkapan administrasi
1)      Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
2)      Salinan/fotocoy sah SK KP terakhir;
3)      Fotocopy sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
4)      Fotocopy sah surat pernyataan pelantikan.
v     Persyaratan Jabatan Fungsional Tertentu :
a)      Sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b)      Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
c)      Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (tahun) terakhir.
v     Kelengkapan administrasi
1)      Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
2)      Salinan/fotocoy sah SK KP terakhir;
3)      Fotocopy sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
4)      Asli penetapan angka kredit.
2)      Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keppres
v     Persyaratan :
a)      Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
b)      Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (tahun) terakhir.
v     Kelengkapan administrasi
1)      Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
2)      Salinan/fotocoy sah SK KP terakhir;
3)      Fotocopy sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
4)      Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).
3)      Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
1.      Persyaratan :
a.       Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir;
b.      Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; dan
c.       Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2.      kelengkapan Administrasi :
a.       Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional;
b.      Salinan/fotocoy sah SK KP terakhir;
c.       Asli surat keputusan yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d.      Fotocopy sah DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e.   Data pendukung KPLB (sertifikat, penghargaan, dll).

4)      Pegawai Negeri Sipil yang  menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
5)      Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya;
6)      Pegawai Negeri Sipil yang  memperoleh STTB/Ijazah
7)      Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu
8)      Pegawai Negeri Sipil yang  telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar
9)      Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar