Selasa, 22 Februari 2011

Permendagri No. 13/2009

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 13 TAHUN 2009
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN CUTI BAGI KEPALA DAERAH DALAM MELAKSANAKAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN PERMOHONAN IZIN BAGI KEPALA DAERAH YANG DICALONKAN MENJADI PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, Kepala Daerah mempunyai hak politik untuk ikut serta dalam kampanye pemilihan umum sepanjang berstatus sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, calon Presiden, calon Wakil Presiden, anggota Tim Kampanye, atau sebagai anggota Pelaksana Kampanye;
b. bahwa Kepala Daerah yang dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pengajuan Cuti Bagi Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum dan Permohonan Izin Bagi Kepala Daerah Yang dicalonkan Menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4721);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4801);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4836);
5. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4924);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4980);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TATA CARA PENGAJUAN CUTI BAGI KEPALA DAERAH DALAM MELAKSANAKAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN PERMOHONAN IZIN BAGI KEPALA DAERAH YANG DICALONKAN MENJADI PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala Daerah adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
2. Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
3. Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
4. Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk menyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
5. Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah kegiatan dalam rangka menyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
6. Status non aktif adalah status seorang Pejabat Negara yang tidak melaksanakan tugas jabatannya untuk sementara waktu karena yang bersangkutan diberi izin mengikuti Kampanye Pemilu.

BAB II
CUTI BAGI KEPALA DAERAH DALAM KAMPANYE PEMILU

Pasal 2
(1) Cuti bagi Kepala Daerah untuk melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD diberikan dalam jangka waktu Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam bentuk rapat umum.
(2) Cuti bagi Kepala Daerah untuk melakukan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diberikan dalam jangka waktu Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Jadwal dan jumlah hari cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kewajiban Kepala Daerah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

BAB III
TATA CARA PENGAJUAN CUTI

Pasal 3
(1) Kepala Daerah yang akan melaksanakan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus mengajukan permintaan cuti.
(2) Permintaan cuti Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada:
a. Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur;
b. Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota.
(3) Permintaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(4) Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diselesaikan selambat-lambatnya 4 (empat) hari terhitung mulai tanggal diterimanya permintaan.

Pasal 4
(1) Permintaan cuti bagi Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memuat:
a. jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilu;
b. tempat/lokasi Kampanye Pemilu.
(2) Contoh format surat permintaan cuti Kampanye Pemilu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
(1) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden memberikan izin cuti Kampanye Pemilu bagi Gubernur dan Wakil Gubernur.
(2) Menteri Dalam Negeri memberikan izin cuti Kampanye Pemilu bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Pasal 6
(1) Wakil Gubernur yang akan mengajukan permintaan cuti Kampanye Pemilu, diusulkan melalui Gubernur.
(2) Dalam hal Wakil Gubernur mengajukan cuti Kampanye Pemilu, Gubernur dalam mengajukan permintaan cuti Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, melampirkan juga usul permintaan cuti Kampanye Pemilu Wakil Gubernur.
(3) Dalam hal jadwal waktu Kampanye Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan, Gubernur sekaligus mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Sekretaris Daerah sebagai pelaksana tugas harian.

Pasal 7
(1) Wakil Bupati atau Wakil Walikota yang akan mengajukan permintaan cuti Kampanye Pemilu, diusulkan melalui Bupati atau Walikota.
(2) Dalam hal Wakil Bupati atau Wakil Walikota mengajukan cuti Kampanye Pemilu, Bupati atau Walikota dalam mengajukan permintaan cuti Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, melampirkan juga usul permintaan cuti Kampanye Pemilu Wakil Bupati atau Wakil Walikota dan ditembuskan kepada Gubernur.
(3) Dalam hal jadwal waktu Kampanye Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota bersamaan, Bupati atau Walikota sekaligus mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagai pelaksana tugas harian.

Pasal 8
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan di daerah yang Kepala Daerahnya sedang melaksanakan Kampanye Pemilu, Menteri Dalam Negeri dapat memanggil Kepala Daerah yang bersangkutan untuk menyelesaikan tugas dimaksud.

BAB IV
IZIN BAGI KEPALA DAERAH YANG DICALONKAN
MENJADI PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN

Pasal 9
Kepala Daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden.

BAB V
TATA CARA PENGAJUAN IZIN

Pasal 10
(1) Kepala Daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
(2) Penyampaian surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dinyatakan non aktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
(4) Status non aktif dari jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaskud pada ayat (3) akan diberikan sampai dengan Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(5) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan non aktif secara bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
(6) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.








BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2009
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO









































LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 13 TAHUN 2009
TANGGAL : 27 FEBRUARI 2009


CONTOH SURAT
PERMINTAAN CUTI KAMPANYE PEMILU

…………., …………………….

Kepada Yth.
Bapa Menteri Dalam Negeri
Nomor :
Lampiran : - di –
Sifat : Segera JAKARTA
Perihal : Permohonan Cuti Kampanye.

1. Menunjuk:
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
b. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilihan Umum.
2. Bersama ini kami:
Nama : .............................
Jabatan : .................. (Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/ Walikota/Wakil Walikota)
Mengajukan permohonan cuti Kampanye Pemilu (Anggota DPR, DPD, dan DPRD/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) pada :
a. Minggu I : tanggal ..... s/d ......, bertempat di ..........;
b. Minggu II : tanggal ..... s/d ......, bertempat di ..........;
c. Minggu III : tanggal ..... s/d ......, bertempat di ..........;
3. Demikian untuk menjadi periksa.

(KEPALA DAERAH ..........)

............................................


MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar